Keluarga

Batas Ujung Bawah Pakaian Muslimah

Ujung pakaian wanita sampai menyentuh tanah adalah sunnah dan sempurna dalam menutup aurat.

Banyak yg mengkritik wanita yg bajunya panjang sampai menyentuh tanah atau hampir menyentuh tanah. Padahal justru baju seperti itu yang benar sesuai syariat dan sempurna dalam menutup aurat. Panjang baju wanita seperti itu juga memiliki dalil dari hadits-hadits dan telah dijelaskan para ulama.

Biasanya yg mengkritik baju yg panjang sampai ke tanah tersebut beralasan:
1. Mudah terkena najis, padahal kalau sholat harus suci bajunya
2. Mudah kotor, padahal islam cinta kebersihan dan keindahan
3. Boros/mubadzir, padahal dilarang mubadzir
4. Mahal harganya
5. Merepotkan

Jawaban atas kritik-kritik tersebut:

1. Pahami dulu ilmu tentang najis. Apa saja yg termasuk najis dan apa yang bukan najis. Juga bagaimana cara mensucikannya. Jika sudah dipahami maka akan sadar bahwa ternyata tidak mudah terkena najis. Juga akan tahu bahwa dalam hadits disebutkan bahwa jika ujung bawah baju menyentuh najis yg kering maka menjadi suci lagi saat kain tersebut menyentuh tanah suci setelahnya (jadi tidak perlu dicuci). Atau kalau yakin kena najis basah ya tinggal disiram air pada bagian baju yg kena najis tersebut sampai bersih. Permasalahan ujung baju wanita sampai tanah dan resiko terkena najis/kotoran ini sudah tercantum dalam hadits.

Kemudian, baju ini kan tidak dipakai setiap saat, dan saat sholat apa susahnya ganti baju yg diyakini suci (kalau yakin bajunya terkena najis basah dan malas membersihkan najisnya). Jadi ada baju khusus sholat dan baju khusus keluar rumah (hijab). Wanita kan biasanya punya beberapa baju, bukan cuma 1. Apalagi kalau sholatnya dirumah.


2. Kotor yg terjadi sifatnya sangat ringan dan tidak perlu dibesar-besarkan.


3. Tidak mubadzir sebab tubuh wanita begitu mulia sehingga kain yg menutupinya bukanlah mubadzir. Selain itu, mengamalkan perintah Allah untuk menutup aurat secara sempurna tidak termasuk mubadzir. Banyak ibadah lain yg menghabiskan lebih banyak uang, misalnya: Kurban, umroh, haji, infak, aqiqah, walimah/resepsi, dll. Bahkan uang yg dihabiskan tiap bulan untuk bersenang2 (makan enak, jalan2, hiburan) jauh lebih banyak. Lagipula dari segi harta sebenarnya tidak seberapa selisih harganya. Yang mubadzir itu kalau seperti gaun pengantin eropa yg panjangnya sampai terseret ditanah bermeter-meter.


4. Sebenarnya tidak mahal, lagipula baju kan bisa dipakai bertahun-tahun. Banyak baju modis yg lebih mahal. Lagipula banyak kebutuhan sehari2 yg lebih mahal, misalnya: beli kendaraan, rumah, sering jajan makanan, perhiasan, perabotan, jalan2, dll

5. Sebenarnya tidak repot, bahkan praktis.
kalaupun mau dibilang sedikit repot maka tidak masalah dlm rangka mengamalkan perintah Allah. Bukankah banyak hal2 lain yg lbh merepotkan namun kita tidak protes.


Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat"

Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?"

Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا "Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal" (sejengkal= sekitar 22 cm)

Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن "Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka"

Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه "Mereka menjulurkan hingga sehasta, dan hendaknya tidak lebih dari itu" (sehasta= sekitar 45 cm)
(HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.”
(HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah).


CATATAN:

Dalam syariat islam, berdasarkan hadits, baju wanita maksimal terseret di atas tanah sepanjang 1 hasta (sekitar 45 cm) menurut pendapat sebagian ulama. Jadi, gaun pengantin yg panjang sampai terseret diatas tanah 1 meter lebih itu termasuk mubadzir dan terlarang.

Sebagian ulama menyatakan panjang baju wanita maksimal 1 hasta dibawah mata kaki,
ada juga yg menyatakan maksimal 1 hasta dari tengah betis (sehingga yg terseret diatas tanah mungkin hanya beberapa centimeter).

Panjang minimal adalah sampai seluruh kaki dan telapak kaki tertutupi. Kalau menutupi kaki dgn kaos kaki maka tidak cukup, sebab kaos kaki itu ketat menampakkan bentuk kaki sehingga masih menarik perhatian. Apalagi jika warna kaos kakinya menarik.

Jika sudah memakai sepatu dan kaos kaki, juga celana panjang longgar sampai dibawah mata kaki sebagai pakaian dalam, maka baju wanita cukup sampai menyentuh tanah (atau hampir menyentuh tanah) dan tidak perlu sampai terseret diatas tanah. Sebab kaki sudah tertutup secara sempurna dan tidak akan terlihat meski saat wanita bergerak/berjalan. Kaos kaki dan sepatu wanita juga tidak boleh yg model/warnanya menarik perhatian/menggoda.

Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur no. 565 (menit ke 21:48) berpendapat bahwa jika seorang muslimah telah mengenakan celana panjang, kaos kaki & sepatu di balik pakaiannya, tidak diharuskan memanjangkan bagian bawah pakaiannya lebih dari tanah, tapi cukup menutupi telapak kakinya (yakni panjangnya cukup sampai tanah saja), dan beliau juga mensyaratkan sepatunya tidak diberi hiasan2.
Batas Ujung Bawah Pakaian Muslimah Batas Ujung Bawah Pakaian Muslimah Reviewed by al irtifaq on 02.05 Rating: 5

2 komentar:

  1. Jazzakumullah,, ana sering di olok" orang karna isbal rok ana...

    BalasHapus
  2. saya membaca literatur lainnya, menurut imam syafi'i, 'tanah yg membersihkan" adalah untuk najis yang kering. Najis yang basah harus tetap dicucui dengan air, seperti tatacara menghilangkan najis. Jazakumullah

    BalasHapus

Tinggalkanlah Komentar yang ahsan. Buuriktum Fiih....

Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.