** CELAAN DI ANTARA ULAMA' (Sesuatu permasalahan yang seharusnya tidak dibesar-besarkan hingga mengakibatkan perpecahan)
Al 'Uqalil menyebutkan dalam kitab adh Dhu'afa' 'al-Kabiir-nya sebuah riwayat kecaman Imam Malik kepada Imam Abu Hanifah sebagai berikut:
حدثنا عبد الله بن أحمـد بن حنبل، قـال حدثنا منصـور بن أبي مزاحـم، قال حـدثنا مالـك بن أنس، يقول: إنّ أبا حنيفة كاد الدِّينَ، وَمَنْ كادَ الدينَ فَلَيْسَ له دِيْنٌ.
"Sesungguhnya Abu hanifah telah bermakar atas agama. Dan barang siapa bermakar atas agama maka ia tidak beragama."
(Adh Dhu'afa' al Kabiir,4/281 nomer.1876, Tarikh Baghdad,13/422, al Ilal wa Ma'rifatur Rijal; Ahmad ibn Hanbal, 2/547 nomer.3594, 3/164 nomer. 4733 dan Hilyah al Awliya', 6/325.)
Apakah di sini menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah dikeluarkan dari deretan Imam Ahlussunnah??? Atau sebaliknya, Imam Malik juga dikeluarkan dari deretan Imam Ahlussunnah karena perkataannya tsb???
====================
Bagaimana dg permasalahan Ibnu Khuzaimah yang dijuluki Imamul Aimmah (imamnya para imam) mempunyai kesalahan/ketergelinciran, bahkan Ibnu Taimiyyah membahasnya dalam sebuah kitab sekitar 50 halaman, apakah hal ini menyebabkan Ibnu Khuzaimah keluar dari Imamul Aimmahnya ahlussunnah???
Atau Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani, Al Baihaqi yang memiliki ketergelinciran jg dikatakan sbg mubtadi'?? bahkan dikeluarkan dari deretan ulama ahlussunnah???
Bicara siapa yang mentabdi' kita lihat dulu, bukankah Imam Malik juga mengatakan "Dajjal Min Dajjajila" kepada Muhammad Ibnu Ishaq???
Ketika mengomentari permusuhan dan saling catat mencacat antara Imam Malik dan Ibnu Ishaq, adz Dzahabi berkata,
لسنا ندَّعِي في أئمَّةِ الجرح والتعديل العصمةَ من الغلط النادِرِ، ولا من الكلام بنَفَسٍ حادٍّ فيمن بينه وبينهم شحناء وإحنة، وقد عُلِمَ أنّ كثيرًا من كلامِ الأقران بعضِهم في بعض مُهْدَرٌ لا عبرةَ به، لا سيما إذا وَثَّقَ الرجلَ جماعةٌ يلوح على قولهم الإنصاف
"Kami tidak mengklaim kemaksuman pada imam ahli jarh wa ta’dil dari kesalahan yang jarang, tidak pula mereka terbebas dari perkataan yang keras yang terjadi antara satu dengan lainnya permusuhan dan pertikaian. Telah diketahui bahwa mayoritas ucapan ulama yang setingkat (baca : antar sahabat) satu dengan lainnya tidak dipedulikan dan tidak dianggap, terlebih lagi apabila sekelompok ulama yang terang keobyektifitasan ucapannya menilai tsiqqoh orang tersebut.” [Siyaru A'lam an-Nubala' karya adz-Dzahabi VII: 40-41, ketika menyebut biodata Muhammad Ibnu Ishaq]
Lalu, Bagaimana dengan:
1. Sikap Muhammad ibn Yahya adz Dzuhali terhadap Imam Bukhari,
2. Sikap Abu Nu'aim al Isfahani terhadap Ibnu Mandah dan sebaliknya,
3. Sikap Yahya Ibnu Ma'in terhadap Imam Syafi'i,
4. Sikap Imam Malik dan terhadap Ibnu Abi Dzuaib,
5. Sikap 'Amr bin 'Ali terhadap Ali Ibnul Madini dan sebaliknya,
6. Imam Ibnu Jarir ath Thabari yang melecehkan Ibnu Abi Daud
7. Imam An Nasa'i yang mencacati Ahmad Ibnu Sholih Al Mishri
8. dll. SIlahkan diteliti lagi.
Oleh karena itu, tidak sepatutnya dipahami bahwa kaidah :
الجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ
"jarh lebih didahulukan daripada ta'dil" secara mutlak, oleh sebab ditolak oleh kaidah :
كَلاَمُ الأَقْرَانِ فِي بَعْضٍ يُطْوَى وَلاَ يُرْوَى
"Ucapan ulama yang selevel (antar sahabat) satu dengan lainnya hanya ditulis saja tidak diriwayatkan."
Karena sesungguhnya yang benar adalah, apabila jarh-nya tidak didukung oleh bukti, maka kredibilitas ('adaalah)-nya tetap diakui, apalagi jika banyak yang memujinya dan sedikit yang men-jarh-nya.
Dari perkataan Imam Adz Dzahabi:
وكلام الأقران بعضِهم في بعضٍ لا يعبأ به لا سيما إذا لاح لك أنه لعداوة أو لمذهب أو لحسد وما ينجو منه إلاّ من عصمه الله، وما علمت أنّ عصرًا من الأعصار سَلِمَ أهلُهُ من ذلك سِوَى الأنبياءِ والصدِّيقين ولو شئتُ لسَرَدْتُ من ذلك كراريس
"Ucapan ulama yang setingkat (baca : antar sahabat) satu dengan lainnya tidak diperdulikan, terlebih lagi jika telah jelas bagi Anda bahwa ucapan tersebut disebabkan oleh permusuhan, (fanatik) madzhab dan kedengkian, yang tidak ada yang selamat dari hal ini melainkan orang yang Allah anugerahkan kemaksuman padanya (yaitu Nabi dan Rasul, pent). Belum pernah saya ketahui dari zaman ke zaman, ada ulama yang terbebas dari hal ini, kecuali para nabi dan orang-orang yang jujur. Jika saya mau, akan saya paparkan hal ini di dalam buku-buku." (Mizaanul I'tidal karya adz-Dzahabi I: 111)
At-Taj as-Subki berkata :
الحذر كلّ الحذر أن تفهم قاعدتهم: «الجرح مقدم على التعديل» على إطلاقها، بل الصواب أنّ من ثبتت إمامته وعدالته وكثر مادحوه وندر جارحوه، وكانت هناك قرينة دالة على سبب جرحه من تعصُّب مذهبيٍّ أو غيرِه لم يلتفت إلى جرحه
"Hati-hatilah Anda di dalam memahami kaidah 'Jarh lebih didahulukan daripada ta’dil' secara mutlak. Namun yang benar adalah, orang yang telah tetap keimaman dan kredibilitasnya, banyak yang memujinya dan sedikit yang men-jarh-nya, serta ada pula qorinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa alasan jarh-nya disebabkan karena fanatik madzhab atau selainnya, maka TIDAK PERLU MEMPERHATIKAN jarh-nya." (Thobaqot asy-Syafi'iyah karya as-Subki I: 188)
=========================
Ingat:
Permasalahan di antara ulama' janganlah dibesar-besarkan. Apalagi hal itu dijadikan sandaran untuk mentabdi' dan menjatuhi hukuman kepada yang lain seolah yang tidak sependapat dgnnya di cap "SESAT".
Al 'Uqalil menyebutkan dalam kitab adh Dhu'afa' 'al-Kabiir-nya sebuah riwayat kecaman Imam Malik kepada Imam Abu Hanifah sebagai berikut:
حدثنا عبد الله بن أحمـد بن حنبل، قـال حدثنا منصـور بن أبي مزاحـم، قال حـدثنا مالـك بن أنس، يقول: إنّ أبا حنيفة كاد الدِّينَ، وَمَنْ كادَ الدينَ فَلَيْسَ له دِيْنٌ.
"Sesungguhnya Abu hanifah telah bermakar atas agama. Dan barang siapa bermakar atas agama maka ia tidak beragama."
(Adh Dhu'afa' al Kabiir,4/281 nomer.1876, Tarikh Baghdad,13/422, al Ilal wa Ma'rifatur Rijal; Ahmad ibn Hanbal, 2/547 nomer.3594, 3/164 nomer. 4733 dan Hilyah al Awliya', 6/325.)
Apakah di sini menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah dikeluarkan dari deretan Imam Ahlussunnah??? Atau sebaliknya, Imam Malik juga dikeluarkan dari deretan Imam Ahlussunnah karena perkataannya tsb???
====================
Bagaimana dg permasalahan Ibnu Khuzaimah yang dijuluki Imamul Aimmah (imamnya para imam) mempunyai kesalahan/ketergelinciran, bahkan Ibnu Taimiyyah membahasnya dalam sebuah kitab sekitar 50 halaman, apakah hal ini menyebabkan Ibnu Khuzaimah keluar dari Imamul Aimmahnya ahlussunnah???
Atau Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani, Al Baihaqi yang memiliki ketergelinciran jg dikatakan sbg mubtadi'?? bahkan dikeluarkan dari deretan ulama ahlussunnah???
Bicara siapa yang mentabdi' kita lihat dulu, bukankah Imam Malik juga mengatakan "Dajjal Min Dajjajila" kepada Muhammad Ibnu Ishaq???
Ketika mengomentari permusuhan dan saling catat mencacat antara Imam Malik dan Ibnu Ishaq, adz Dzahabi berkata,
لسنا ندَّعِي في أئمَّةِ الجرح والتعديل العصمةَ من الغلط النادِرِ، ولا من الكلام بنَفَسٍ حادٍّ فيمن بينه وبينهم شحناء وإحنة، وقد عُلِمَ أنّ كثيرًا من كلامِ الأقران بعضِهم في بعض مُهْدَرٌ لا عبرةَ به، لا سيما إذا وَثَّقَ الرجلَ جماعةٌ يلوح على قولهم الإنصاف
"Kami tidak mengklaim kemaksuman pada imam ahli jarh wa ta’dil dari kesalahan yang jarang, tidak pula mereka terbebas dari perkataan yang keras yang terjadi antara satu dengan lainnya permusuhan dan pertikaian. Telah diketahui bahwa mayoritas ucapan ulama yang setingkat (baca : antar sahabat) satu dengan lainnya tidak dipedulikan dan tidak dianggap, terlebih lagi apabila sekelompok ulama yang terang keobyektifitasan ucapannya menilai tsiqqoh orang tersebut.” [Siyaru A'lam an-Nubala' karya adz-Dzahabi VII: 40-41, ketika menyebut biodata Muhammad Ibnu Ishaq]
Lalu, Bagaimana dengan:
1. Sikap Muhammad ibn Yahya adz Dzuhali terhadap Imam Bukhari,
2. Sikap Abu Nu'aim al Isfahani terhadap Ibnu Mandah dan sebaliknya,
3. Sikap Yahya Ibnu Ma'in terhadap Imam Syafi'i,
4. Sikap Imam Malik dan terhadap Ibnu Abi Dzuaib,
5. Sikap 'Amr bin 'Ali terhadap Ali Ibnul Madini dan sebaliknya,
6. Imam Ibnu Jarir ath Thabari yang melecehkan Ibnu Abi Daud
7. Imam An Nasa'i yang mencacati Ahmad Ibnu Sholih Al Mishri
8. dll. SIlahkan diteliti lagi.
Oleh karena itu, tidak sepatutnya dipahami bahwa kaidah :
الجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ
"jarh lebih didahulukan daripada ta'dil" secara mutlak, oleh sebab ditolak oleh kaidah :
كَلاَمُ الأَقْرَانِ فِي بَعْضٍ يُطْوَى وَلاَ يُرْوَى
"Ucapan ulama yang selevel (antar sahabat) satu dengan lainnya hanya ditulis saja tidak diriwayatkan."
Karena sesungguhnya yang benar adalah, apabila jarh-nya tidak didukung oleh bukti, maka kredibilitas ('adaalah)-nya tetap diakui, apalagi jika banyak yang memujinya dan sedikit yang men-jarh-nya.
Dari perkataan Imam Adz Dzahabi:
وكلام الأقران بعضِهم في بعضٍ لا يعبأ به لا سيما إذا لاح لك أنه لعداوة أو لمذهب أو لحسد وما ينجو منه إلاّ من عصمه الله، وما علمت أنّ عصرًا من الأعصار سَلِمَ أهلُهُ من ذلك سِوَى الأنبياءِ والصدِّيقين ولو شئتُ لسَرَدْتُ من ذلك كراريس
"Ucapan ulama yang setingkat (baca : antar sahabat) satu dengan lainnya tidak diperdulikan, terlebih lagi jika telah jelas bagi Anda bahwa ucapan tersebut disebabkan oleh permusuhan, (fanatik) madzhab dan kedengkian, yang tidak ada yang selamat dari hal ini melainkan orang yang Allah anugerahkan kemaksuman padanya (yaitu Nabi dan Rasul, pent). Belum pernah saya ketahui dari zaman ke zaman, ada ulama yang terbebas dari hal ini, kecuali para nabi dan orang-orang yang jujur. Jika saya mau, akan saya paparkan hal ini di dalam buku-buku." (Mizaanul I'tidal karya adz-Dzahabi I: 111)
At-Taj as-Subki berkata :
الحذر كلّ الحذر أن تفهم قاعدتهم: «الجرح مقدم على التعديل» على إطلاقها، بل الصواب أنّ من ثبتت إمامته وعدالته وكثر مادحوه وندر جارحوه، وكانت هناك قرينة دالة على سبب جرحه من تعصُّب مذهبيٍّ أو غيرِه لم يلتفت إلى جرحه
"Hati-hatilah Anda di dalam memahami kaidah 'Jarh lebih didahulukan daripada ta’dil' secara mutlak. Namun yang benar adalah, orang yang telah tetap keimaman dan kredibilitasnya, banyak yang memujinya dan sedikit yang men-jarh-nya, serta ada pula qorinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa alasan jarh-nya disebabkan karena fanatik madzhab atau selainnya, maka TIDAK PERLU MEMPERHATIKAN jarh-nya." (Thobaqot asy-Syafi'iyah karya as-Subki I: 188)
=========================
Ingat:
Permasalahan di antara ulama' janganlah dibesar-besarkan. Apalagi hal itu dijadikan sandaran untuk mentabdi' dan menjatuhi hukuman kepada yang lain seolah yang tidak sependapat dgnnya di cap "SESAT".
CELAAN DI ANTARA ULAMA' JANGANLAH DIBESAR-BESARKAN
Reviewed by al irtifaq
on
15.49
Rating:
ijin baca artikel nya
BalasHapusayat2 nya sangat bermakna
BalasHapus